PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Nurhadi cs 24 Februari

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Nurhadi cs 24 Februari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 16:22 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel/Audrey Santoso
Foto: Pengadilan Negeri Jaksel/Audrey Santoso
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Sekretaris MA Nurhadi cs. Sidang perdana praperadilan jilid II ini akan digelar pada 24 Februari 2020 mendatang.

Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan gugatan praperadilan Nurhadi cs itu terdaftar di nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL. Pihak pemohon adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT), dan termohonnya adalah KPK.

"Sidang terbuka untuk umum, sidang perdana diagendakan pukul 09.00 WIB," kata Guntur kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Nurhadi diduga KPK menerima total Rp 46 miliar dengan rincian Rp 33.100.000.000 dari Hiendra melalui Rezky dan Rp 12,9 miliar sebagai gratifikasi. Untuk gratifikasi, KPK belum membeberkan secara detail kecuali keterkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pengacara Nurhadi cs, Maqdir Ismail mengatakan gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

Simak Video "Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Kemudian, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke KPK memberitahukan adanya gugatan praperadilan tersebut. Dia juga meminta KPK untuk menunda upaya-upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa.

"Jadi, hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," ujar Maqdir sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak mempermasalahkan NHD dan kawan-kawan mengajukan kembali gugatan praperadilan. Ali menegaskan adanya praperadilan tersebut juga tidak akan mengganggu proses penyidikan untuk tiga orang tersebut.

"Praperadilan merupakan hak dari tersangka sekalipun sudah dilakukan kemarin kemudian permohonan itu sudah ditolak oleh Majelis Hakim," ucap Ali.

Nurhadi cs ini juga sudah pernah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Mereka meminta PN Jaksel menggugurkan status tersangka mereka, namun oleh PN Jaksel gugatan itu ditolak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads