Syarief mengaku sudah berkomunikasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait persoalan 'PP bisa ubah UU'. Menurut pengakuan Syarief, Airlangga mengaku tak ada substansi itu dalam draf RUU Cipta Kerja.
"Saya juga sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga, setelah saya mengatakan saya mengingatkan, dan ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada, katanya. Karena memang sih yang hanya bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu, bukan PP," ujar Syarief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, Syarief mengusulkan dibahas melalui pansus. Pembahasan RUU tersebut saat ini belum diputuskan DPR.
"Kalau bagus sih, kalau mau lebih fokus sih di pansus. Kalau mau lebih fokus," kata Syarief.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Ada perbedaan sikap dari Kemenko Perekonomian dan Menkum HAM Yasonna Laoly serta Menko Polhukam Mahfud Md dalam menanggapi pasal di omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Kemenko Perekonomian menegaskan pasal tersebut tak semata-mata memberikan kekuasaan penuh kepada Jokowi untuk mengubah UU melalui PP. Pemerintah Pusat dalam menetapkan PP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU diganti dengan PP itu menurut Mahfud tidak bisa. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020)
(azr/zlf)