Mahfud Sebut Ada Salah Ketik, DPR-Pemerintah Akan Perbaiki Omnibus Law

Mahfud Sebut Ada Salah Ketik, DPR-Pemerintah Akan Perbaiki Omnibus Law

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:04 WIB
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU tidak bisa diganti dengan PP. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa, tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).


(eva/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads