"Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif. Tapi ada pakem-pakem, filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," jelasnya.
"Secara filosofi hukum nggak bisa, PP itu nggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," imbuh Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perihal PP bisa mengubah UU, Azis juga merespons pasal dalam RUU Cipta Kerja mengenai para karyawan yang cuti tidak mendapat gaji. Azis menyebut perusahaan tetap wajib memberikan gaji kepada karyawan yang cuti.
"Gaji pokok dapat. Tunjangan kali yang nggak dapat. Setahu saya, itu (tunjangan) boleh dipotong. Yang mungkin dipotong itu uang transport kali. Kalau gaji pokok nggak boleh. Itu hukum internasional," tegas Azis.
Bunyi Pasal 170:Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sementara untuk karyawan yang cuti tak mendapat gaji terdapat dalam Pasal 93.
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan;
b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha;
c. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau
d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
(zak/gbr)