Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP, Ahli: Aneh dan Inkonstitusional

Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP, Ahli: Aneh dan Inkonstitusional

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 16 Feb 2020 14:55 WIB
Jimmy Usfunan
Jimmy Usfunan (Foto: dok. Istimewa)
Keempat, masih menurut Jimmy, kendati 'diakal-akali' adanya ruang konsultasi dengan DPR dalam membentuk PP, tidak dapat menjadi pembenaran untuk menggunakan PP untuk mengubah substansi UU.

Kelima, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan. "(Tapi) juga berpotensi mengarahkan pada absolutisme kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya," Jimmy menegaskan.

"Dengan begitu, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini bukan menguntungkan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan berpotensi 'menjebak' presiden untuk melanggar dan melawan konstitusi," pungkas Jimmy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pasal yang dimaksud:

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170

ADVERTISEMENT

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.


(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads