Kelima, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan dan sistem perundang-undangan. "(Tapi) juga berpotensi mengarahkan pada absolutisme kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya," Jimmy menegaskan.
"Dengan begitu, ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini bukan menguntungkan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan berpotensi 'menjebak' presiden untuk melanggar dan melawan konstitusi," pungkas Jimmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pasal yang dimaksud:
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.
(asp/dnu)