Satpol PP Buka Suara Usai Bongkar Tenda Massa Aksi Tolak UU TNI di Depan DPR

Satpol PP Buka Suara Usai Bongkar Tenda Massa Aksi Tolak UU TNI di Depan DPR

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 10 Apr 2025 10:01 WIB
Pendemo mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila DPR. Foto: Fawdi/detikcom.
Foto: Penampakan tenda yang didirikan massa aksi tolak UU TNI di depan Gerbang Pancasila DPR sebelum dibongkar Satpol PP: (Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI. Mereka berkemah sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang atau UU TNI.

Aksi pembubaran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam salah satu akun X yang dilihat detikcom pada Kamis (10/4/2025), aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa.

Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak warga. Namun, kata dia, ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," kata Tumbur saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Tumbur mengatakan alasan Satpol PP membongkar tenda massa aksi karena tenda tersebut didirikan di atas trotoar pintu belakang Gedung MPR/DPR sehingga menghambat pejalan kaki yang akan lewat. Hal tersebut sesuai Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

"Mereka mendirikan tenda tanggal 8 April 2025 (di atas trotoar) dan sudah diimbau oleh petugas Satpol agar membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan," ujarnya.

Pada Rabu (9/4) lalu, petugas juga kembali mengimbau mereka untuk membongkar tendanya supaya tidak menghalangi pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat dengan berjalan di badan jalan.

"Selain itu juga terdapat pengaduan masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota," ungkapnya.

Namun, katanya, warga pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut mengindahkan imbauan sehingga pihaknya secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan TNI.

Sebelumnya, massa aksi penolakan UU TNI di DPR yang menggelar tenda mengaku dibubarkan oleh Satpol PP. Mereka menyebutkan pembubaran aksi itu dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.00-17.00 WIB.

"Aksi dari jam 7 (pagi), tapi aku datangnya agak telat. jam 16.00 datangnya. Masih, masih banyak (pas datang) mungkin 5 (tenda) ada," kata Dane (24) warga sipil saat ditemui di depan gerbang pintu belakang DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Dane mengatakan Satpol PP yang membubarkan tenda massa aksi. Bahkan, kata dia, tenda itu dibawa oleh Satpol PP.

"Tadi pas aku mau join itu sudah ramai, udah dikepung sama Satpol buat disuruh tutup aksinya dan cara menutupnya mereka adalah dengan ambil tenda-tendanya," ujar Dane.

Simak Video 'Presiden Prabowo Tanggapi Draf RUU TNI yang Disebut Tak Transparan':

(bel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads