Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter!

Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 16 Feb 2020 13:59 WIB
Ray Rangkuti
Ray Rangkuti (Ari Saputra/detikcom)
Diketahui, omnibus law memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU lewat PP. Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-presiden atau lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan presiden berwenang mengubah UU.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan saat ini, presiden bisa saja mengubah UU tapi lewat perppu. Namun perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam kurun waktu 3 bulan sejak dibuat.


(lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads