Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan presiden berwenang mengubah UU.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan saat ini, presiden bisa saja mengubah UU tapi lewat perppu. Namun perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam kurun waktu 3 bulan sejak dibuat.
(lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini