Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak eks ISIS yang berusia di bawah 10 tahun. Pertimbangan itu berdasarkan situasi dan kasus salah satunya anak yatim-piatu.
"Sikap pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md bahwa satu, anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case," ujar Plt Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro saat dihubungi, Kamis (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Juri mengatakan kementerian di bawah komando Kemenko Polhukam akan mempelajari opsi pemulangan itu. Dia berharap semua pihak agar menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kementerian terkait sesuai arahan presiden tentu akan segera mempelajari secara seksama. Apa langkah yang harus diambil. Kita tunggu ya perkembangannya ya," katanya.
Eks Presiden ISIS Indonesia Bicara Soal Kepulangan WNI Eks ISIS:
(dkp/dkp)