Ikut didengarkan pula kesaksian ibu Iwan, Rastiati Iskandar dan teman Iwan, Nani Yamin. Rastiati menyatakan anaknya sejak kecil tingkah lakunya menunjukkan sifat-sifat kewanitaan.
Atas pertimbangan di atas, majelis hakim yang diketuai Fatimah Achjar dengan anggota RS Sitindjak dan Sujatmi Sudarmoko mengabulkan permohonan Iwan. Majelis memutuskan Iwan berubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dan mengizinkan menggunakan nama Vivian Rubyanti Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang proses persidangan, masyarakat dibikin gempar. Ada yang pro dan ada yang kontra. Dua tahu setelah sah menjadi perempuan, Vivian kemudian menikah dengan laki-laki namun tidak berumur panjang. Jalan hidupnya kemudian difillmkan dengan judul 'Akulah Vivian' yang diperankan sendiri oleh Vivian.
(asp/aan)