Omnibus Law: Selain MUI, Ormas Islam Juga Bisa Keluarkan Sertifikat Halal

Omnibus Law: Selain MUI, Ormas Islam Juga Bisa Keluarkan Sertifikat Halal

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 08:42 WIB
gedung MUI
Gedung MUI (grandy/detikcom)
Selain aturan di atas, RUU Ciptaker juga menghapus otoritas MUI yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Dalam RUU itu, setiap Ormas Islam bisa mengeluarkan sertifikat halal itu.

"Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal," ujar RUU Ciptaker.

Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Simak Video "Mahfud Pastikan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads