Wamendagri: Ormas Sebenarnya Aset, tapi Bisa Ganggu Juga

Wamendagri: Ormas Sebenarnya Aset, tapi Bisa Ganggu Juga

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 18:06 WIB
Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)
Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wamendagri Bima Arya mengatakan organisasi masyarakat (ormas) dapat menjadi aset jika dibina dan diberdayakan. Bima Arya menilai ormas dapat membantu pembangunan daerah.

"Ormas itu kan sebenarnya aset, apabila dibina, diberdayakan bisa mendukung program pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah," kata Bima Arya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

"Tapi bisa mengganggu juga kalau kemudian langkah-langkahnya kontraproduktif, mengganggu perekonomian, stabilitas, dan menimbulkan ketidakpastian dan mengkoyak kebersamaan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab itu, menurutnya, kepala daerah perlu menangani aksi kontraproduktif ormas yang mengganggu perekonomian dan stabilitas masyarakat. Dia meminta kepala daerah melakukan pembinaan kepada ormas-ormas.

"Maka ini penekanan khusus kepada kepala daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif bukan hanya di ujung tindakan penegakan hukum, tetapi diawali juga langkah-langkah pembinaan pemberdayaan berdasarkan undang-undang, itu juga dimungkinkan oleh kepala daerah," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Bima Arya mengatakan pihaknya telah meminta kepala daerah mengambil tindakan tegas. Selain itu, dia juga meminta kepala daerah mendata ormas-ormas bermasalah yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," tuturnya.

Menurutnya, UU Ormas saat ini telah cukup menjadi landasan pembinaan dan pemberdayaan. Dia mengatakan semua aturan mengenai pembinaan telah diatur dengan jelas dalam UU Ormas.

"Sudah ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan. Mulai dari yang paling lunak misalnya ya, peringatan, sampai yang paling tegas itu pemberhentian sudah diatur di situ semua," paparnya.

"Tetapi memang Pak Menteri juga meminta agar ini dikaji, sejauh mana apakah akan ada perubahan, revisi di situ," imbuh dia.

'Simak juga Video: Menko Polkam Tegaskan Ormas 'Nakal' Harus Ditindak'

(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads