Jakarta -
Di tengah sikap tegas Indonesia menolak pemulangan WNI eks ISIS, isu status kewarganegaraan mantan kombatan kelompok teroris itu ikut dibahas. Yang paling baru, Presiden Jokowi menyebut mereka sebagai eks WNI, bukan eks ISIS.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Apakah eks WNI itu sudah punya kewarganegaraan baru setelah kewarganegaraan Indonesia mereka lepas? Belum ada kepastian lebih lanjut yang disampaikan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila merujuk pada undang-undang, ada aturan yang membuat kewarganegaraan seorang WNI hilang. Namun Indonesia tidak bisa membiarkan warga negaranya dalam keadaan tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Keadaan tanpa kewarganegaraan (apatride) adalah kondisi yang dicegah oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dalam situsnya menyampaikan Indonesia memang belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan atau Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan, namun UNHCR menilai Indonesia telah mencegah kondisi 'stateless' terjadi, yakni lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan perihal status para WNI di luar negeri, aturannya merujuk ke UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan itu. Pada UU itu, kondisi tanpa kewarganegaraan disebut sebagai apatride.
Tonton juga Imparsial Sebut Cabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Bukan Solusi:
Dalam bagian Penjelasan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 memang disebutkan, "Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). "
Di dalam UU ini pula diatur perihal hilangnya kewarganegaraan seorang WNI, yakni di Bab IV, Pasal 23. Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya dengan berbagai sebab yang melatarbelakangi. Namun ada syarat WNI tersebut hilang kewarganegaraannya, yakni WNI tersebut tidak menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Soal apakah WNI eks ISIS itu akan tetap dilindungi kewarganegaraannya, Judha mempersilakan detikcom mencari jawabannya ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,tapi sampai saat ini pesan ke Menkopolhukam belum berbalas.
Bagaimana dengan pembakaran paspor? Apakah aksi pembakaran paspor oleh ISIS dapat berakibat pada hilangnya kewarganegaraan mereka? Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, pembakaran paspor tidak disebut sebagai salah satu sebab hilangnya kewarganegaraan. Yang paling mendekati dengan urusan 'paspor' ini tercantum di huruf h Pasal 23 UU ini, yakni kewarganegaraan Indonesia bisa hilang apabila WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
"Hal-hal yg menyebabkan kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 UU 12 Nomor 2006. Terdapat 9 hal yang menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya. Membakar paspor tidak termasuk di dalamnya," kata Judha.
Adegan pembakaran paspor diketahui lewat video yang beredar pada 2016, yang menampilkan anak-anak dengan latar belakang bendera ISIS membakar paspor. Banyak paspor warna hijau yang turut dibakar anak-anak itu. Membakar paspor memang tidak menjadikan kewarganegaraan seseorang hilang. Namun UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur konsekuensi pidananya. Berikut ini bunyi Pasal 129 dalam UU Keimigrasian.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan, baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap yang terdapat dalam Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tentu saja proses pemidanaan bakal mempertimbangkan usia pelaku, apakah sudah dewasa atau masih di bawah umur.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini