Jakarta -
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas menyikapi WNI yang ikut ISIS. Mereka menjadi mantan WNI dan dilarang kembali ke RI.
"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Hal itu sesuai dengan pandangan guru besar Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana. Menurut Hikmahanto, yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis. Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena..."
"Kata 'dengan sendirinya' berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada," ujar Hikmahanto.
Tonton juga Jokowi Pertimbangkan Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS, Tapi :
Setelah kewarganegaraan mereka menjadi mantan warga negara Indonesia, maka mereka dilarang masuk ke Indonesia.
"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu, 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet. Sehingga cegah tangkal (cekal) itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi," ujar Jokowi.
Hal di atas dikenal dengan istilah 'penangkalan', dan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 98 ayat 1 dan 2 menyebutkan Menteri berwenang melakukan Penangkalan. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan.
"Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan Keimigrasian," demikian bunyi Penjelasan Pasal 98 ayat 1.
Aturan teknis penangkalan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian. Pasal 236 disebutkan orang yang terlibat kejahatan transnasional terorganisasi, bisa ditangkal masuk ke Indonesia. Pasal 236 ayat 2 heruf a berbunyi:
Alasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi.
Dalam penjelasan UU Keimigrasian, teroris merupakan bagian dari kejahatan transnasional. Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf 9 selengkapnya berbunyi:
Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi" antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.
Lalu apakah ISIS merupakan organisasi transnasional? PBB menyatakan ISIS sebagai organisasi teroris. Hal itu berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Nomor 1989 Tahun 2022 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 pada 15 Agustus 2014.
Di Indonesia, ISIS juga dinyatakan sebagai organisasi teroris. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 November 2014. PN Jakpus menetapkan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan salah satu organisasi teroris.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini