Alasan kedua yakni karena ISIS kerap kali melakukan kekerasan dan pembunuhan. Usai pemerintah memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS, PBNU meminta untuk dilakukan verifikasi data terhadap 680 orang itu.
"Jadi kita memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pendataan verifikasi data. Benar nggak 680 itu adalah seluruhnya Indonesia, kan bisa saja kalau suku Melayu, Melayu kan banyak sekali, bisa Indonesia, Malaysia, bisa Thailand, itu harus dilakukan verifikasi terhadap itu. Tapi prinsip utamanya adalah standing poin atau standing position pemerintah adalah menolak pemulangan WNI eks ISIS," imbuh Helmy.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah enggan memulangkan teroris.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighters) ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini