Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memulangkan 92 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar. Mayoritas dari korban berstatus pekerja ilegal.
Dilansir Antara, Jumat (21/2/2025), Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengungkapkan 92 WNI itu bekerja di Myawaddy, Myanmar. "Ada 92 orang WNI sedang proses untuk pemulangan ke Indonesia," ucap Judha di Tangerang, Banten.
Judha menjelaskan sebagian dari 92 WNI itu disekap dan disiksa selama bekerja di Myawaddy. Pemulangan para WNI akan dilakukan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di luar 92 orang WNI, ada lagi 270 orang yang kami sudah menerima pengaduannya, baik dari korban maupun keluarga. Jadi jumlahnya ini sangat besar," jelasnya.
Judha menuturkan data dan laporan pihak KBRI serta Bareskrim Polri, mayoritas korban TPPO direkrut sebagai operator judi online. Ada juga yang masuk sebagai pelaku sindikat TPPO.
"Ada yang menjadi pelaku dan ada juga sebagai perekrut aktif. Di mana berdasarkan informasi bahwa perekrutnya itu adalah WNI, dan ini yang kita akan dalami untuk diberikan penindakan tegas," terang dia.
Hingga Februari 2025, Judha menyampaikan ada 6.800 WNI yang terlibat TPPO dan dipekerjakan sindikat judi online. Berdasarkan catatan Kemlu, ada 10 negara sebagai tujuan untuk bekerja termasuk di Myanmar.
"Total ada kurang lebih 6.800 warga negara kita yang terlibat kerja judi online dan angkanya masih terus bertambah. Oleh karena itu kami sangat mengimbau upaya kita bukan sekedar menyelamatkan warga kita dari berbagai macam negara," kata dia.
Simak juga Video '46 WNI Korban TPPO di Myawaddy Myanmar Dipulangkan ke RI':