Total ada 102 saksi dari berbagai unsur sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Ali mengatakan kedua tersangka ada ditahan masing-masing akan ditahan di Lapas dan Rutan di Medan sebelum proses persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini