"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota medan ZE (Dzulmi Eldin) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," ucapnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Simak Video "Membongkar Pusaran Suap Pergantian Antarwaktu Caleg DPR"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini