Selain Rangkap Jabatan, Anggaran dan Fasilitas Wamen Juga Disorot MK

Selain Rangkap Jabatan, Anggaran dan Fasilitas Wamen Juga Disorot MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 17:18 WIB
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ada 12 jabatan wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga masih menyiapkan beberapa kursi wamen untuk Kemendikbud hingga Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Hal ini mengundang pertanyaan Mahkamah Konstitusi (MK) soal efisiensi anggaran.

"Pemohon menyatakan dengan ditambahnya jumlah wakil menteri, itu akan menyediakan fasilitas khusus dari negara yang itu akan menyebabkan pembiayaan dari APBN terkait rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir, dan lain-lain. Ini tolong nanti ditambahkan jawabannya," kata Wahiduddin.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang di MK yang dikutip detikcom dari risalah sidang, Selasa (11/2/2020). Poin pertanyaan itu disampaikan kepada pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM Ardiansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kedudukan keuangan menteri itu, wakil menteri itu, ya? Pada waktu Perpres Nomor 60 Tahun 2012, kemudian diubah dengan Perpres Nomor 134. Yang diubah itu kan, Pasal 8-nya, pada waktu itu wakil menteri itu disebutkan tegas tidak mendapat pensiun. Tapi ketika tahun 2014 ya, menjelang wamen-wamennya pensiun, diubah ketentuan Pasal 8, menyatakan dia dapat pensiun. Lalu kedudukan keuangannya digambarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, ini oleh Pemohon ini disebutkan. Nah, ini coba dijawab!" Wahiduddin menegaskan.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Tok! MK Larang Leasing Tarik Kendaraan Sepihak :

Wahiduddin juga meminta argumen hukum pemerintah, mengapa jumlah wamen di Jokowi Kabinet Jilid II lebih banyak dibanding Kabinet Jilid I.

"Posisi wamen tadi disebut mengenai keuangannya itu adalah 80 persen dari tunjangan jabatan pejabat negara dari menteri, kemudian disebutkan tunkirnya itu 135 persen dari yang grade di kementerian itu. Ya, berarti juga menteri, wamen itu ya, tidak sama tunjangan kinerja, kan? Karena kementerian dan lembaga itu tunjangan kinerjanya ada yang sudah 100% seperti Setneg sama BPK, tapi ada kementerian yang baru 80%, baru 60%, berarti juga kan, wamen itu tidak sama tunkirnya, hanya patokannya 135% dari yang tertinggi grade-nya di kementerian itu," kata Wahiduddin.

Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo menyoroti rangkap jabatan wamen dengan menjadi komisioner BUMN dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Menurut keduanya, bila tugas kementerian sudah menumpuk, kok wamen masih bisa rangkap jabatan. Hal itu membuktikan sebetulnya tugas kementerian tidak berat.

Mendapati pertanyaan itu, Ardiansyah tidak bisa menjawab seketika. Ia mencatat pertanyaan itu dan akan dijawab dalam persidangan selanjutnya.

"Terima kasih. Maaf. Terima kasih, Yang Mulia, atas pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, Bapak/Ibu Yang Mulia. Dan izin,
mungkin akan kami. Pertama kami mohon maaf, belum menyampaikan keterangan ini dan keterangan tambahan akan kami satukan/sampaikan sesuai dengan keterangan tambahan tersebut. Terima kasih, Yang Mulia," kata Ardiansyah.

Halaman 2 dari 2
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads