Perindo Yakin MK Tolak Gugatan soal Posisi Wamen: Salah Alamat

Perindo Yakin MK Tolak Gugatan soal Posisi Wamen: Salah Alamat

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 08:13 WIB
Foto: Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. (Faiq Hidayat/detikcom).
Jakarta - Partai Perindo menilai gugatan soal posisi wakil menteri (wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Penunjukan wamen disebut tak melanggar aturan dan merupakan bagian dari kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Gugatan ke MK ini salah alamat, karena Presiden menunjuk wamen itu bagian hak dan kewenangan Presiden. Penunjukan ini telah mengacu pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Menurut Rofiq, Presiden Jokowi lah yang paling mengetahui kebutuhan soal wamen. Rofiq pun yakin gugatan soal posisi wamen itu akan ditolak oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang mengetahui bahwa diperlukan dibentuk wamen atau tidak itu kan user-nya. User dalam hal ini adalah Presiden. Saya berkeyakinan bahwa gugatan ini akan ditolak oleh MK karena tidak berdasar sama sekali," tegasnya.

Rofiq mengatakan posisi wamen diperlukan untuk mempercepat pemenuhan target yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Perindo sendiri diketahui saat ini menempatkan salah satu kadernya, Angela Tanoesoedibjo, sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Presiden ingin speed up, mempercepat seluruh program yang telah dicanangkan selama lima tahun ke depan. Jadi perlu ada wamen di kementerian tertentu agar memenuhi target pencapaian. Sekalipun wamen bukan anggota kabinet, namun wamen dapat mengerjakan sesuai perintah Presiden atau menteri yang bersangkutan," jelas Rofiq.


Diketahui, gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Sebab keberadaan wamen dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.

Pada periode ini, Jokowi memiliki 12 wamen. Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenristek belum memiliki wamen meski sudah diatur dalam perpres.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan posisi wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi justru berbicara pentingnya pos tersebut dengan mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah," jelas Jokowi.


Simak Video "KPK Tunggu 6 Menteri dan Wamen Yang Belum Lapor LHKPN"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads