Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang syarat kepala daerah untuk bisa ikut kampanye dalam Pilkada. Hakim menyatakan kepala daerah dapat ikut kampanye jika memiliki izin, tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya hingga cuti di luar tanggungan negara.
Perkara nomor 52/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
"Menyatakan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai; 'termasuk harus memenuhi ketentuan; a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara'," kata hakim ketua Suhartoyo saat membacakan poin kedua amar putusan perkara tersebut.
Sebelumnya Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) berbunyi:
Pasal 70
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian MK memperjelas bunyi Pasal 70 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan;
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara