Dalam kesempatan yang sama, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan pihaknya masih memburu bandar besar pemasok kokain itu. Bandar itu saat ini berada di luar negeri.
"Di sini memang tim masih bergerak karena diduga bandarnya ini datang dan pergi ke Indonesia dengan waktu-waktu tertentu sehingga kita sulit ketahui jadwal yang datang ke Indo," kata Sapta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi identitas sudah kami ketahui dan tunggu waktu tepat kita ambil pemasoknya," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan Nanie Darham dengan barang bukti 1 butir ekstasi. Polisi juga menangkap 2 laki-laki berinisial JA dan WAD yang berperan membeli kokain dari Nani.
Dari tangan JA dan WAD, polisi menyita barang bukti kokain seberat 14,85 gram dan 8,12 gram kokain. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(sam/mea)