Polisi Dalami Jaringan Pencetak Uang Palsu Terkait Artis Sekar Arum

Polisi Dalami Jaringan Pencetak Uang Palsu Terkait Artis Sekar Arum

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 17:08 WIB
Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap setelah belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, yang ditangkap di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi mendalami dugaan keterlibatan jaringan di balik kasus tersebut.

"Iya jadi ini kita melakukan pengembangan tentunya. Jadi jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya, dari mana, terus mesin pencetaknya kita harus lihat," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan keterangan sementara, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temanya. Namun, selama pemeriksaan, Sekar Arum masih berkelit dalam memberikan keterangannya terkait asal-usul uang palsu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," jelasnya.

Sekar Arum ditangkap setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.

ADVERTISEMENT

Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Duit Palsu Ratusan Juta Disita

Polisi menyita uang palsu senilai Rp 223 juta dari mantan artis Sekar Arum Widara. Sekar ditangkap setelah sengaja melakukan transaksi pembelian barang menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4).

Teddy mengatakan pihaknya juga menyita satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads