Dede selaku koordinator meminta pelanggan mentransfer uang jika tertarik pada tawaran tarian striptis. Tarif striptis dipatoknya Rp 3 juta untuk tiap jam.
"Mengirimkan uang muka tanda jadi melalui rekening bank milik tersangka sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya para pemesan dapat menikmati layanan tarian bugil (striptis)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paketan mereka satu jam Rp 3 juta," tambah Artanto.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,4 juta, 2 set pakaian dalam wanita, 1 nota pemesanan, 4 unit ponsel, dan 2 lembar bukti transfer sejumlah Rp 2 juta dan Rp 1 juta.
Para tersangka disangkakan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(jbr/idn)