Dalam persidangan, hakim ketua Muhamad Sirad kemudian memarahi Lina. Menurut Sirad, pernyataan Lina yang tidak mencatat aliran uang Rp 4 miliar itu tidak masuk akal. Apalagi, Lina mengaku pengeluaran uang itu tanpa sepengetahuan David.
"Saudara ini gimana, Saudara kan manajer, harusnya tentang keuangan Saudara tahu, walaupun kembali ke dia. Iya kalau dia tanggung jawab, kalau nggak Saudara kan yang pegang uangnya. Harusnya 'saya harus pertanggungjawabkan ini, kalau nggak ya saya masuk penjara'. Pak David tahu soal ini?" tanya hakim Sirad dan dijawab 'tidak' oleh Lina.
"Kalau Pak David tahu bagus, kalau nggak tahu kan Saudara yang kasih pinjam Direktur. Kalau dia lari besok, gimana? Itu sikap Saudara beda ya saya lihat, kecuali orang-orang wajar. (Seperti) ada yang ditutup-tutupi," imbuh hakim Sirad.
Lina juga mengaku tidak pernah bertanya ke Tomi perihal uang Rp 4 miliar itu dan digunakan untuk apa. Dia mengaku hanya diinformasikan uang itu untuk bantuan Pilkada saja.
"Waktu disuruh buat (cek Rp 4 miliar), saya tanyakan (uang mau digunakan untuk apa), tapi info yang saya dapat begitu saja Pak," tutur Lina.
Mikael dan David didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar. Jaksa menyebut perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini