Namun, Lina mengaku uang yang dicairkan Tomi itu tidak masuk catatan laporan keuangan PT BEP. Dia menyebut asal sudah tanda tangan Tomi, apalagi Tomi yang meminta uang itu, tidak perlu lagi dicatat di buku pengeluaran perusahaan.
Dari situlah, jaksa dan majelis hakim mencecar Lina.
"Tidak (masuk ke laporan keuangan). (Tanggung jawab) ya saya nggak tahu, itu urusan Pak Tomi," ucap Lina.
"Pak Tomi minta Rp 4 miliar kasih aja? Nggak bilang ke owner?" kata jaksa.
"Ya, karena setiap saya laporan keluarkan keuangan ya saya lapor ke Pak Tomi," jawabnya.
"Bisa dikonfirmasi sama Pak Tomi karena biayanya Rp 4 miliar besar, jadi saya nggak berani tanya ke direktur uang itu untuk apa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Rapim TNI-Polri, Bahas Pengamanan Pilkada Hingga PON 2020:
ADVERTISEMENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini