Namun Bivitri melihat konteks yang lebih besar mengenai adanya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK saat ini. Dia mengatakan adanya rencana bila pemeriksaan saksi tidak diumumkan di KPK.
"Kita semua sudah mendengar rencana ini, rencana untuk tidak mengumumkan saksi secara transparan seperti dulu dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III. Jadi rupanya sekarang sudah diimplementasikan dalam konteks itu. Saya melihat yang sedang terjadi adalah bentuk pelemahan ini secara konkrit karena cara pandangannya selama ini saksi dipermalukan dan sebagainya," kata Bivitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya seperti ini dalam pemberantasan korupsi yang dilihat bukan aspek penegakan hukumnya tapi aspek-aspek yang sifatnya tidak mau mempermalukan orang-orang atau pejabat dan lain-lain itu buat saya berkontribusi iklim pemberantasan korupsi semakin lemah," imbuhnya.
Persoalan pemeriksaan saksi ini pernah mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Saat itu Nawawi memberikan komentar setelah mengetahui mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani pemeriksaan belasan jam di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.
"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" kata Nawawi pada Jumat (24/1).
(ibh/dhn)