Pemanggilan Saksi yang Berbeda Dinilai Bentuk Konkret Pelemahan KPK

Pemanggilan Saksi yang Berbeda Dinilai Bentuk Konkret Pelemahan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 18:32 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Hal yang berbeda dalam proses pemeriksaan saksi di KPK mendapatkan sorotan. Apa masalahnya?

Sepekan terakhir terlihat jadwal pemeriksaan terhadap saksi yang dicantumkan KPK tidak seperti biasanya. Sebagai contoh pada Rabu, 5 Februari 2020, tercantum identitas saksi dalam jadwal pemeriksaan di KPK yang agak berbeda, yaitu Direktur Utama PT Astra Internasional Tbk Isuzu (atau staf yang ditunjuk) dan Direktur Utama PT Hamada Daya Teknindo (atau staf yang ditunjuk).

Keterangan yang tidak biasa itu adalah penambahan (atau staf yang ditunjuk) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat memberi penjelasan mengenai perbedaan itu pada Rabu, 5 Februari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, pemanggilan karena kemarin diinfokan dari Dirut Astra atau menunjuk stafnya, jadi kami KPK meminta bantuan kepada Dirut Astra International Isuzu terkait dengan menunjuk salah satu stafnya untuk dihadapkan penyidik terkait dengan pembelian dan pembayaran sejumlah subkontrak Waskita Divisi 2 yang sedang dilakukan KPK," kata Ali.

Pemanggilan Saksi yang Berbeda Dinilai Bentuk Konkrit Pelemahan KPKBivitri Susanti (Ari Saputra/detikcom)

Ali menyebutkan, bila pencantuman identitas saksi seperti itu, bukan berarti direktur utama yang dipanggil, melainkan permintaan bantuan agar petinggi perusahaan itu menunjuk staf untuk hadir ke KPK. Staf yang ditunjuk oleh petinggi perusahaan itulah yang kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.

ADVERTISEMENT

"Jadi benar yang dipanggil bukan presiden direktur atau dirut atau direktur tapi kami meminta bantuan kepada dirut untuk menunjuk stafnya," ujar Ali.

Hal ini pun disorot ahli tata negara Bivitri Susanti. Dia menekankan bukan mengomentari soal kapasitas saksi tetapi kualifikasi seseorang menjadi saksi seperti tercantum dalam KUHAP.

"Intinya adalah kalau saksi itu terkait suatu kasus yang namanya pidana kecuali korporasi mestinya yang datang orangnya langsung karena kita bicara saksi yang sifatnya personal sekali lagi kecuali yang dibutuhkan keterangan dalam konteks sebagai saksi. Saksi kan ada definisinya sendiri dalam KUHAP yaitu yang melihat, yang mendengar sendiri gitu, kecuali dalam konteks yang lain untuk memberikan keterangan lainnya atau dalam konteks pidana korporasi," kata Bivitri kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Namun Bivitri melihat konteks yang lebih besar mengenai adanya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK saat ini. Dia mengatakan adanya rencana bila pemeriksaan saksi tidak diumumkan di KPK.

"Kita semua sudah mendengar rencana ini, rencana untuk tidak mengumumkan saksi secara transparan seperti dulu dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III. Jadi rupanya sekarang sudah diimplementasikan dalam konteks itu. Saya melihat yang sedang terjadi adalah bentuk pelemahan ini secara konkrit karena cara pandangannya selama ini saksi dipermalukan dan sebagainya," kata Bivitri.

"Upaya seperti ini dalam pemberantasan korupsi yang dilihat bukan aspek penegakan hukumnya tapi aspek-aspek yang sifatnya tidak mau mempermalukan orang-orang atau pejabat dan lain-lain itu buat saya berkontribusi iklim pemberantasan korupsi semakin lemah," imbuhnya.

Persoalan pemeriksaan saksi ini pernah mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Saat itu Nawawi memberikan komentar setelah mengetahui mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani pemeriksaan belasan jam di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" kata Nawawi pada Jumat (24/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads