Jumat, 12 Juli 2019
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. SM dikenai sangkaan melakukan penistaan agama.
"Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al Munawaroh dengan membawa dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019).
Terkait kasus perempuan membawa anjing pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.
Rabu, 5 Februari 2020
Rangkaian persidangan kasus perempuan yang mebawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berakhir.
Terdakwa Suzethe Margaret dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Lepas dari segala tuntutan hukum," kata Humas PN Cibinong, Ben Ronald, ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Ben mengatakan, Suzethe menjalani sidang pada Rabu (5/2) dari pukul 10.45 WIB sampai 11.30 WIB. Suzethe dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun, Suzethe dinyatakan mengidap penyakit jiwa yakni skizofrenia. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka SM tidak dapat dihukum.
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini