Selasa, 2 Juli 2019
Meski SM dinyatakan memiliki riwayat sakit jiwa, proses hukum tetap berjalan. Polisi menetapkan SM sebagai tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7/2019).
SM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama. Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP. Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Jumat, 5 Juli 2019
SM kini dirawat di Rumah Sakit dr H Marzoeki Mahdi. Dia dirawat dengan status sebagai tahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).
"Untuk tersangka SM sendiri, hasil daripada koordinasi dan keterangan dari rumah sakit, dari ahli jiwa, bahwa yang bersangkutan perlu perawatan sehingga yang bersangkutan kita rawat di RS Marzoeki Mahdi. Statusnya tahanan," kata AKBP Dicky.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini