Pria yang Ancam Penggal Jokowi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 06:59 WIB
Terdakwa kasus video penggal Jokowi, Hermawan Susanto kembali mengikuti sidang lanjutan di PN Jakpus. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.
Terdakwa Hermawan Susanto akan jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus ancam penggal kepala Presiden Jokowi (Ari Saputra/detikcom)

Setelah sidang tuntutan, menurut dia, nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum dan kliennya nantinya akan membuat majelis hakim memutuskan bebas. Karena fakta persidangan kliennya tidak bersalah.

"Kami yakin dengan pembelaan kami akan bebas. Karena pertimbangan hakim kalau tidak bebas apa, karena fakta persidangan seperti itu," jelas dia.


Dalam perkara ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 juncto 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.

Hermawan didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini jaksa bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.


(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads