Setelah sidang tuntutan, menurut dia, nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum dan kliennya nantinya akan membuat majelis hakim memutuskan bebas. Karena fakta persidangan kliennya tidak bersalah.
"Kami yakin dengan pembelaan kami akan bebas. Karena pertimbangan hakim kalau tidak bebas apa, karena fakta persidangan seperti itu," jelas dia.
Dalam perkara ini, Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 juncto 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.
Hermawan didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini jaksa bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini