Atas putusan kasasi itu KPK menyampaikan apresiasinya. KPK pun tengah menunggu salinan putusan untuk segera mengeksekusi Zainudin.
"KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ali mengaku KPK baru menerima kutipan putusan kasasi tersebut. Kutipan putusan itu diterima pada 30 Januari 2020.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," sebutnya.
(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini