Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin

Gugat ke MK, Mahasiswa Minta Orang Tua Dipidana Bila Anaknya Langgar Lalin

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 17:50 WIB
Anak Berkendara motor
Foto: Andi Nurroni/detikOto
Tidak hanya itu, disebutkan para pemohon hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku ugal-ugalan anak di bawah umur. Menurut pemohon, perilaku ugal-ugalan ini disebabkan ketidaksiapan mental maupun kemampuan anak di bawah umur, yang tentunya belum layak mengendarai motor.

"Peran orang tua tidak lepas dari anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan. Orang tua atau pemilik motor dengan sengaja memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur," ujarnya.

Para pemohon menilai, kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur bisa dicegah. Yaitu dengan cara pemberian sanksi pidana yang mengancam pemilik motor, atau yang dengan sengaja memberikan dan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Petitumnya, para mahasiswa ini meminta MK menyatakan Pasal 311 UULLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

Dalam hal 'perbuatan' dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur,


(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads