"Peran orang tua tidak lepas dari anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan. Orang tua atau pemilik motor dengan sengaja memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur," ujarnya.
Para pemohon menilai, kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur bisa dicegah. Yaitu dengan cara pemberian sanksi pidana yang mengancam pemilik motor, atau yang dengan sengaja memberikan dan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Petitumnya, para mahasiswa ini meminta MK menyatakan Pasal 311 UULLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Dalam hal 'perbuatan' dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur,
(dwia/asp)