Lutfi 'Pembawa Bendera' Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Lutfi 'Pembawa Bendera' Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 05:31 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Usai sidang Lutfi yang menangis dipeluk oleh ibunya.
Sidang Lutfi (Foto: Agung Pambudhy)

Dihubungi terpisah, pengacara Lutfi, Mahmud mengatakan kliennya tidak terpenuhi unsur dakwaan pasal 218 KUHP. Oleh sebab itu, dia berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim.

"Harapannya vonis bebas, karena unsur dakwaan Pasal 218 juga tidak terpenuhi," kata Mahmud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak terpenuhinya, karena saat ditangkap tanggal 30 September 2019 adalah di depan Polres Jakarta Barat saat mau pulang," imbuh dia.

Lutfi sebelumnya dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

ADVERTISEMENT

Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.


(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads