Dihubungi terpisah, pengacara Lutfi, Mahmud mengatakan kliennya tidak terpenuhi unsur dakwaan pasal 218 KUHP. Oleh sebab itu, dia berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim.
"Harapannya vonis bebas, karena unsur dakwaan Pasal 218 juga tidak terpenuhi," kata Mahmud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak terpenuhinya, karena saat ditangkap tanggal 30 September 2019 adalah di depan Polres Jakarta Barat saat mau pulang," imbuh dia.
Lutfi sebelumnya dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
(fai/knv)