Busyro Kritik Pimpinan KPK yang Akan Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi

Busyro Kritik Pimpinan KPK yang Akan Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:44 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)

Busyro menyebut penyidik KPK harus profesional dan independen. Busyro mengatakan penyidik tidak bisa diintervensi oleh pimpinan KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka.

"Tim penyidik itu kan mempunyai karakter independensi yang profesional dan akuntabel itulah yang menuntut mereka harus bebas, sehingga walaupun pimpinan menghendaki dipercepat, tapi kalau itu mengganggu independensi. Kuncinya itu penyidik-penyidik bukan pimpinan," tegas Busyro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro mengatakan KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Busyro mengatakan pimpinan KPK saat ini tak boleh bersikap otoriter.

"Pimpinan hanya empat tahun, maka harus hati-hati jadi pimpinan KPK itu nggak boleh otoriter seperti sekarang ini," pungkas Busyro.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

Nawawi juga sempat menyoroti pemeriksaan terhadap RJ Lino. Saat itu RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II selama hampir 12 jam.

"Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain?" kata Nawawi pada Jumat (24/1) lalu.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads