Pelaku mengaku belajar metode pembobolan ATM secara otodidak. Polisi sendiri belum menemukan keterlibatan orang dalam dari pegawai pengelola ATM dalam aksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku belajar otodidak dari media sosial. Mereka belajar melihat proses keluarnya uang dan mereka kemudian berpikir melakukan kejahatan, sehingga kami belum menemukan belum ditemukan pihak orang dalam yang mengetahui atau memasang alat-alat tersebut," ujar Budhi.
Keempatnya terpergok oleh tim gabungan pengelola ATM dan Polsek Koja usai beraksi di 2 lokasi berbeda di daerah Plumpang, Jakarta Utara pada Sabtu (18/1/2020). Salah seorang pelaku, DW, ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah warung kopi di daerah Bekasi seusai kabur dari kejaran tim gabungan. Sedangkan ketiga pelaku lainnya diringkus pada Kamis (23/1/2020).
Menurut Budhi, ketika polisi sedang mengembangkan kasus, kemudian dua dari mereka, FD dan PK berusaha lari dari polisi. Polisi pun melepaskan timah panas yang melumpuhkan kaki FD dan PK.
"Melawan petugas, mendorong artinya mau kabur juga, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," ujar Budhi.
Keempat tersangka sendiri saat ini masih ditahan di tahanan Polsek Koja. Keempatnya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mei/mei)