Soal Penarikan 2 Jaksa dari KPK, Kejagung: Institusi Butuh Kemampuannya

Soal Penarikan 2 Jaksa dari KPK, Kejagung: Institusi Butuh Kemampuannya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 22:47 WIB
Hari Setiyono (Wilda-detikcom)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya dua jaksa dari KPK yang ditarik ke Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyebut kedua jaksa tersebut adalah Sugeng dan Yadin.

Hari mengatakan ditariknya kembali Sugeng dan Yadin dilatarbelakangi oleh institusi Kejagung yang membutuhkan kemampuan mereka. Menurutnya, ditariknya kedua jaksa itu untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kepentingan institusi membutuhkan yang bersangkutan dalam rangka peningkatan karir, juga untuk memperkuat organisasi kejaksaan," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Hari membantah jika dikatakan penarikan kedua jaksa tersebut bukan atas permintaan KPK. Menurutnya, penarikan kembali seorang jaksa yang bertugas di institusi lain merupakan hal yang biasa.

ADVERTISEMENT

"Ya tidak. Saya sampaikan kepentingan organisasi membutuhkan yang bersangkutan, sehingga diperlukan istilahnya organisasi kejaksaan ini membutuhkan dua orang ini," katanya.

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik atau pulang karena habis, bisa juga diperpanjang ada batasan, bisa juga belum habis masa waktunya, wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," sambungnya.

Diketahui, KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.

"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," ucap Ali.

Halaman 2 dari 2
(fas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads