KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.
"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," ucap Ali.
Ali menjelaskan, dalam struktur KPK, memang ada pegawai negeri yang diperkerjakan berasal dari institusi di luar KPK. Karena itu, Ali mengatakan pegawai tersebut bisa saja kembali ke institusi asalnya dan KPK tidak bisa menolak.
"Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali dibutuhkan di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kita nggak bisa menolak. Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu dipahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," katanya.
Selain itu, Ali mengatakan nantinya ada enam pegawai dari Kejagung yang diperkerjakan ke KPK. Keenam jaksa itu diharapkan memperkuat tugas KPK di bidang penuntutan.
"Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada 6 orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," tutur Ali.
(ibh/fdn)