Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bendera Bintang Kejora Suryanta cs

Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bendera Bintang Kejora Suryanta cs

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 20:51 WIB
Lima tersangka pengibar bendera bintang kejora memakai topi adat khas Papua bernama kari-kari saat menjalani sidang perdana.
Terdakwa pengibar bendera bintang kejora. (Ari Saputra/detikcom)

Hakim juga menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Suryanta dkk sudah masuk pokok perkara. Oleh sebab itu, hakim menolak nota keberatan tersebut.


"Majelis hakim berpendapat eksepsi tidak dapat diterima karena menyangkut pokok perkara," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Kesalahan yang Dicari-cari Hakim

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads