Hakim juga menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Suryanta dkk sudah masuk pokok perkara. Oleh sebab itu, hakim menolak nota keberatan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat eksepsi tidak dapat diterima karena menyangkut pokok perkara," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere didakwa melakukan perbuatan makar. Mereka disebut menuntut kemerdekaan Papua saat demo di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Pengibar Bintang Kejora: Kesalahan yang Dicari-cari Hakim
(fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini