Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan permohonan banding. Habil juga mengaku akan mengajukan upaya banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.
"Pasti banding lah. Jaksa saja banding. Ini persoalan harga diri. Harus bebas, ini kan nggak ada bukti. Buktinya mana tadi, masak hanya omongan Iwan," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habil Marati sebelumnya divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Habil bersalah membantu memberikan uang ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.
Baca juga: Jaksa Tuntut Habil Marati 2,5 Tahun Penjara |
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Habil bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Kivlan Zen Benarkan Habil Marati Beri Rp 50 Juta untuk Demo Supersemar"
(fai/aud)