Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Untuk Menghibur Jaksa dan Polisi

Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Untuk Menghibur Jaksa dan Polisi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 18:49 WIB
Habil Marati jalani sidang lanjutan terkait dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam sidang lanjutan itu hakim tolak permohonan eksepsi yang diajukannya.
Habil Marati (Ari Saputra/detikcom)

Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan permohonan banding. Habil juga mengaku akan mengajukan upaya banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.

"Pasti banding lah. Jaksa saja banding. Ini persoalan harga diri. Harus bebas, ini kan nggak ada bukti. Buktinya mana tadi, masak hanya omongan Iwan," tutur dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habil Marati sebelumnya divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Habil bersalah membantu memberikan uang ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan itu, Habil bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Simak Video "Kivlan Zen Benarkan Habil Marati Beri Rp 50 Juta untuk Demo Supersemar"

[Gambas:Video 20detik]


(fai/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads