Warga Bogor bernama Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan, Ariyanto mengaku dipukuli polisi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Bogor.
Hal itu dikatakan Ariyanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bogor IB, Jalan Pengadilan Raya, Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Ariyanto mengatakan ada sekitar 4 atau 5 orang yang memukulnya.
"Saya dibawa ke ruangan. (Yang mukul sekitar) 5 atau 4 orang," ujar Ariyanto saat ditanya oleh hakim ketua Narki Priska Faridayanti di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto mengatakan, Chandra Nelson, yang merupakan anggota Polresta Bogor yang melaporkannya itu, ikut memukulnya. "(Chandra) Ikut mukul," sebut Ariyanto.
Pengacara Ariyanto, Ardin Firanata, lantas menunjukkan selembar kertas foto yang menampilkan wajah Ariyanto lebam di bagian mata. Ariyanto mengatakan luka itu didapatnya setelah diperiksa penyidik.
Dalam persidangan ini, Ariyanto juga dicecar hakim soal dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dia memukul polisi, Chandra Nelson. Ariyanto mengaku memukul polisi itu satu kali.
Dia mengaku refleks memukul Chandra karena Chandra menabrak Ariyanto dari sisi belakang menggunakan motornya.
"Kemarin saksi SMK bilang saudara pukul duluan (Chandra), makanya puluhan SMK lain mukul. Waktu saudara mukul, apa yang ada di benak saudara? Apa saudara anggap (polisi) musuh atau apa? Kan di BAP saudara merasa kesal karena saudara merasa alumni (SMK di Bogor), apa yang dipikirkan saudara kok bisa mukul?" tanya hakim anggota Arya Putra Negara dalam sidang.
"Tidak ada niatan memukul. Saya (mukul) kesal karena ditabrak (Chandra)," jawab Ariyanto.