Seorang warga Bogor, Ariyanto (21) didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto sebenarnya hendak ikut demo RUU KPK di DPR September 2019 lalu, namun urung.
Ariyanto akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan Raya, Bogor, hari ini, Senin (27/1/2019). Sementara, dakwaan terhadap Ariyanto sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada 26 November 2019 lalu.
"Terdakwa Ariyanto bersama-sama dengan anak Muhamad Gilang Ramadhan dan para pelaku DPO dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka," ujar JPU, Agung Trisa Putra dalam dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto disebut jaksa melukai anggota polisi Polresta Bogor bernama Chandra Nelson. Jaksa menyebut saat itu Chandra bertugas sebagai pelaksana kegiatan Turjawali Lantas di Polresta Bogor.
"Terdakwa juga turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya," kata jaksa.
Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019, saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.
Simak Video "KPK Buru Harun Masiku Lintas Pulau"