Tak Jadi Demo RUU KPK di DPR, Ariyanto Malah Didakwa Melawan Polisi Bogor

Tak Jadi Demo RUU KPK di DPR, Ariyanto Malah Didakwa Melawan Polisi Bogor

Zunita Putri - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 15:42 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Bogor.
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Bogor. (Zunita-detikcom)
Bogor -

Seorang warga Bogor, Ariyanto (21) didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto sebenarnya hendak ikut demo RUU KPK di DPR September 2019 lalu, namun urung.

Ariyanto akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan Raya, Bogor, hari ini, Senin (27/1/2019). Sementara, dakwaan terhadap Ariyanto sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada 26 November 2019 lalu.

"Terdakwa Ariyanto bersama-sama dengan anak Muhamad Gilang Ramadhan dan para pelaku DPO dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka," ujar JPU, Agung Trisa Putra dalam dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyanto disebut jaksa melukai anggota polisi Polresta Bogor bernama Chandra Nelson. Jaksa menyebut saat itu Chandra bertugas sebagai pelaksana kegiatan Turjawali Lantas di Polresta Bogor.

"Terdakwa juga turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019, saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.

Simak Video "KPK Buru Harun Masiku Lintas Pulau"

[Gambas:Video 20detik]

Jaksa mengatakan Ariyanto bersama rekannya menutup Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor itu. Tak lama dari situ, Chandra Nelson datang menghampiri mereka dan mengimbau agar Ariyanto dan siswa SMK lainnya membubarkan diri. Namun tidak digubris oleh mereka dan memukul Chandra.

"Kemudian datang saksi Chandra Nelson menyalakan sirine motor dan mengimbau agar para siswa SMA atau SMK untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, kemudian kesal hendak dibubarkan, terdakwa Ariyanto berteriak 'demokrasi' sambil memukul dengan kepalan tangan kanan ke arah kepala saksi Chandra dan mengenai rahang sebelah kanan sebanyak dua kali kemudian diikuti oleh para pelaku (saat ini masih DPO)," jelas jaksa.

"Ada juga yang menendang, ada juga yang memukul. Lalu anak Muhamad Gilang Ramadhan juga ikut menyabetkan penggaris panjang sebanyak dua kali. Namun tidak kena sehingga saksi Chandra Nelson yang menggunakan sepeda motor BM terjatuh," tambahnya.

Karena perbuatan Ariyanto bersama rekannya itu, kata jaksa, Chandra mengalami luka memar pada pipi sisi kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra.

Atas dasar itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads