"Ada korban meninggal dunia di Jakarta tiga orang. Di kendari itu Irmawan Randy meninggal dunia, tembakan peluru di dada kiri, pendarahan di bagian jantung. M Yusuf Kardawi meninggal pendarahan di kepala, tapi juga ditemukan lubang 1 cm di sisi kanan kepala," kata Hairansyah saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Jenis hal yang dilanggar tentu, yang pertama, soal hak hidup karena ada yang meninggal lima orang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban meninggal di Jakarta tiga orang. MS (24) meninggal diduga karena gas air mata dan asma dan dugaan 'ditumpuk' saat penangkapan. MAA (19) meninggal karena pendarahan di kepala. Dan S (24) meninggal karena cedera kepala berat. Korban luka di Jakarta ada satu orang dan di Kendari ada satu orang.
Selain hak hidup, Hairansyah menyebutkan, ada pelanggaran hak lainnya seperti hak anak karena aksi massa tidak hanya dari kalangan mahasiswa. Ada juga hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.
"Ketika berkaitan dengan anak-anak, yang dilakukan proses pemeriksaan bahwa mereka mendapatkan intimidasi dan kekerasan kecuali ada yang didampingi oleh mahasiswa salah satunya. Tapi, selebihnya mengaku mendapat intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan itu. Ini berkaitan dengan hak memperoleh keadilan dan hak rasa aman," ungkapnya.
Berdasarkan temuan-temuannya tersebut, Hairansyah berharap pihak kepolisian serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM pada saat peristiwa 24-30 September 2019. Juga mengutamakan transparansi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.
"Kepada pihak kepolisian tentu terkait dengan penegakan hukum bagi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi catatannya adalah transparansi dari kasus ini," ujarnya.
Simak Video "Komnas HAM Menduga Polisi Lakukan Pelanggaran di Aksi Tolak RUU KPK"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini