Jaksa mengatakan Ariyanto bersama rekannya menutup Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor itu. Tak lama dari situ, Chandra Nelson datang menghampiri mereka dan mengimbau agar Ariyanto dan siswa SMK lainnya membubarkan diri. Namun tidak digubris oleh mereka dan memukul Chandra.
"Kemudian datang saksi Chandra Nelson menyalakan sirine motor dan mengimbau agar para siswa SMA atau SMK untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, kemudian kesal hendak dibubarkan, terdakwa Ariyanto berteriak 'demokrasi' sambil memukul dengan kepalan tangan kanan ke arah kepala saksi Chandra dan mengenai rahang sebelah kanan sebanyak dua kali kemudian diikuti oleh para pelaku (saat ini masih DPO)," jelas jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga yang menendang, ada juga yang memukul. Lalu anak Muhamad Gilang Ramadhan juga ikut menyabetkan penggaris panjang sebanyak dua kali. Namun tidak kena sehingga saksi Chandra Nelson yang menggunakan sepeda motor BM terjatuh," tambahnya.
Karena perbuatan Ariyanto bersama rekannya itu, kata jaksa, Chandra mengalami luka memar pada pipi sisi kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan bukti visum yang dilampirkan Chandra.
Atas dasar itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/idh)