Hendak Sebarkan Ribuan Ekstasi di Diskotek, 2 Pengedar Ditangkap

Hendak Sebarkan Ribuan Ekstasi di Diskotek, 2 Pengedar Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 13:29 WIB
Polda Metro Jaya tangkap pengedar narkoba. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap 2 pengedar narkotika jenis ekstasi yang kerap mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam di Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14.356 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya pengedar narkotika yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, pada 16 Januari 2020 polisi menggerebek kamar apartemen itu dan menangkap 2 tersangka.

"Ada 2 tersangka yang berhasil kita amankan. Pertama inisial J dan R. Sepertinya nanti akan berjalan terus berkembang terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap kedua tersangka dengan berbagai macam barang bukti narkotika yang siap diedarkan. Barang bukti itu terdiri atas 14.356 butir ekstasi, 1 kg serbuk bahan baku ekstasi dan sabu 5 gram.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di tempatnya ditemukan sekitar 14 ribu lebih dengan bertahap. Total semua 14.356 butir ekstasi dan 1.000 gram serbuk bahan baku," ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menyebut para pelaku biasa mengedarkan narkotika di Jakarta, termasuk di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Para tersangka ini sudah beraksi selama hampir 3 tahun mengedarkan narkotika.

"Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu," kata Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan 2 tersangka itu memiliki hubungan saudara. Tersangka berinisial R adalah keponakan tersangka J dan R masih di bawah umur.

"Antara tersangka J dan R masih ada hubungan keluarga. R merupakan keponakan J dan R masih di bawah usia dewasa," kata Awaludin.

Selain itu, saat kedua pelaku ditangkap, tersangka R mencoba membuang barang bukti ekstasi dengan cara membuang butir-butir ekstasi dari kamar lantai 20 ke bawah di apartemen itu. Polisi kemudian menyisir area apartemen dan mengumpulkan ekstasi-ekstasi yang dibuang itu.

"Awalnya kita tangkap 6 butir aja dan kita geledah di apartemen dan kita temukan 100 butir saat itu juga kita amankan tersangka R di mana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," papar Awaludin.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan masih mengusut asal narkotika yang diedarkan kedua tersangka ini. Kedua tersangka saat ini juga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling tinggi 20 tahun.

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads