PDIP DKI Jakarta menyesalkan ternyata Direktur Utama PT TransJakarta Donny Andy S Saragih merupakan terpidana kasus penipuan. Menurutnya, status Donny bisa merusak citra TransJakarta yang sudah baik.
"Harapan masyarakat (terhadap TransJ) sudah hampir terpenuhi. Tapi, dengan dirut yang baru seperti ini kan kita sayangkan, kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi tadi bisa-bisa jadi menurun begitu saja," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
"Iya lah (merusak) citra TransJ dan Pemprov DKI Jakarta kan," kata Gembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong meminta agar pengangkatan Donny ditinjau ulang. Donny, disebut Gembong, melanggar etika karena sudah terpidana.
"Ya sudah pasti lah (melanggar). Sudah terpidana, sudah pasti lah melanggar etik. Memang yang lain sudah nggak ada apa?" kata Gembong.
DPRD juga akan mendalami kasus tersebut. Apalagi Ombudsman sudah turun untuk menyelidiki kasus tersebut.
![]() |
"Tentunya kita supaya lebih tahu terlebih dulu. Setelah tahu lebih dalam, akan memperdalam lebih tajam. Pemahaman Dewan biar nggak sepotong-sepotong. Itu perlulah," ucap Gembong.
"Kalau Ombudsman sudah turun, ya, mau nggak mau, DPRD sebagai lembaga pengawas tentunya juga harus terlibat bersama-sama untuk mengawasi jalannya pemerintahan ini, jangan sampai kasus-kasus ke depan terjadi seperti itu lagi," kata Gembong.
Simak juga video Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran:
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom.
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
"Sudah kasasi. Sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah. Sudah sangat cukup untuk melakukan eksekusi. Tapi nanti detailnya setelah kami dalami ya," pungkas Teguh.