Direktur Utama TransJakarta yang baru, Donny Andy S Saragih, ternyata terpidana penipuan. Ombudsman pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan penunjukan Donny.
"Kalau dia tetap benar dipilih menjadi Dirut TransJakarta tanpa Pemprov melakukan tracking kepada yang bersangkutan, ini sebetulnya ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan pergub yang dibuat Pak Gubernur sendiri," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).
Pergub yang dimaksudkan Teguh adalah Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan. Dalam Pasal 6 ayat 2 terkait persyaratan material, calon direksi harus cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, mengacu pada peraturan itu, tak seharusnya Anies menunjuk Donny Saragih untuk menggantikan Agung Wicaksono. Dia pun menduga ada maladministrasi dalam penunjukan itu.
"Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu kan, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah, kami akan memastikan itu dulu," ujarnya.
"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu. Karena sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah," imbuh Teguh.
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Tonton juga video Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran:
(mae/fjp)