Namun demikian, kata Luki, belum ditemukan bukti secara fisik jika Ari Sigit menjadi salah satu bagian dari PT Kam and Kam. Bukti sementara hanya berdasarkan keterangan tersangka saja.
"Namun saat ini kami cari bukti-bukti, atau secarik kertas di mana dalam struktur pendirian PT Kam and Kam ini ada tidak yang menunjuk (Ari) di dalam administrasinya. Kalau secara lisan ada," pungkas Luki.
Menurut Luki. tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil lagi Ari Sigit. "Semua (saksi yang sudah kami panggil) bisa dipanggil lagi dalam kasus TPPU-nya," kata Luki.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebut aliran dana yang diterima Ari Sigit berasal dari salah satu tersangka kasus MeMiles.
"Menurut keterangan, aliran dana yang diterima AHS ini dari salah satu tersangka, bukan dari nomor rekening perusahaan (PT Kam and Kam)," ungkap Truno.
Atas pengakuan Ari Sigit, menurut Truno, masih melakukan pengecekan dan pendalaman terkait aliran dana ini. "Aliran dana ini masih proses pendalaman, tentu alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik, kami tunggu hasilnya. Seperti rekening, masih bagian dari otoritas penyidik," ujar Truno.
Truno mengatakan polisi tengah mencari bukti fisik keterlibatan Ari Sigit. "Ini belum (ketemu bukti fisiknya) harus dilihat dari alat bukti kemarin kita menerangkan dalam berita acara, tentu harus dibuktikan secara otentik dan dalam perusahaan kan punya anggaran rumah tangganya, dalam kenotarisan kan ya diatur, lah itu yang coba kita cari alat bukti kalau memang ada ya berarti kan bagian dari struktur," papar Truno pada Jumat 24 Januari 2020.
Saat disinggung sudah sejauh mana pencarian buktinya, Truno menambahkan masih proses pencarian. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti fisik keterlibatan Ari Sigit. "Sejauh ini belum ada," imbuh Truno.
(aan/mae)