"Saya kira waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan sudah berjalan lama dan hasilnya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," lanjutnya.
KPK hari ini memang memeriksa Lino sebagai tersangka. Hingga pukul 20.11 WIB, Lino masih diperiksa oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri:
(ibh/dnu)