Koalisi Antikorupsi Ungkap Konfik Kepentingan Yasonna di Kasus Harun Masiku

Koalisi Antikorupsi Ungkap Konfik Kepentingan Yasonna di Kasus Harun Masiku

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 17:58 WIB
Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan terkait tersangka KPK, Harun Masiku. Koalisi itu menilai motif konflik kepentingan Yasonna dalam kasus Harun sangat terasa.

"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dan dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata Harun sudah di Indonesia," kata anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).


Kurnia pun menduga adanya instruksi dari Yasonna kepada Ditjen Imigrasi terkait informasi perlintasan Harun Masiku. Sebab, menurut dia, ada kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita patut menduga hal-hal itu (instruksi Yasonna terkait pelarian Harun) bisa terjadi karena alasan yang diungkapkan Menkum HAM maupun Dirjen Imigrasi itu tidak cukup bisa membenarkan dalil mereka. Logika sederhana ya tadi mereka bisa cek CCTV di kedatangan internasional, itu juga tidak dilakukan oleh mereka," ujarnya. Kurnia menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya instruksi Yasonna kepada Imigrasi terkait keberadaan Harun Masiku.

Simak Video "Yasonna Laoly Minta Maaf ke Warga Tanjung Priok soal Pidato 'Kriminal'"

ADVERTISEMENT


Menurut Kurnia, Kemenkum HAM bisa saja mengecek CCTV di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk mengetahui kebenaran kedatangan Harun Masiku pada 7 Januari 2020 itu. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkum HAM.

"Kita tidak masuk akal gitu lo alasan Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik. Dan rentang waktu dua minggu sebenarnya, kita pandang tidak cukup membenarkan alasan dari Ditjen Imigrasi kemarin," tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Atas dasar itulah, Kurnia mengatakan pihaknya melaporkan Yasonna atas tuduhan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku ke KPK. Sejumlah bukti penguat juga disertakan dalam laporan itu, salah satunya rekaman CCTV kedatangan Harun di Bandara Soetta pada 7 Januari 2020.

"Kami membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta di tanggal 7 Januari itu kan sebenarnya perdebatannya," kata Kurnia.


Pernyataan Imigrasi

Harun memang dicari KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu aktif sebagai komisioner KPU. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun tidak menampakkan diri sehingga KPK meminta Harun menyerahkan diri.

Harun kemudian dikabarkan berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Kemudian, Senin, 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri.

"Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1).

Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakin Harun masih berada di luar negeri saat itu. Setidaknya pada Kamis (16/1), Yasonna menyebut Harun belum berada di Indonesia.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).

Namun terakhir pada Selasa (21/1) istri Harun, Hilda, menyebutkan suaminya sudah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020. Setelahnya pada 8 Januari 2020 sampai saat ini Hilda mengaku kehilangan kontak.

"Tanggal 6 Januari ke Singapura, dia sempat kirim kabar kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya," ujar Hilda saat ditemui di kediamannya di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1) kemarin.

Belakangan teka-teki keberadaan Harun mulai terjawab setelah Ditjen Imigrasi mengakui Harun sebenarnya sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyebut ada persoalan pada perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.

"Sudah masuk rupanya setelah kami dalami sistem itu, (Harun) sudah masuk. Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana. Jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020," ucap Ronny kepada detikcom, Rabu (22/1).

Halaman 2 dari 3
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads