"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku SD melawan dengan memecahkan botol untuk melukai petugas. Terpaksa terhadap pelaku diambil tindakan tegas-terukur," kata Yudhi.
Selain SD, Yudhi menyebut, pelaku lainnya sudah ditangkap berinisial HGK. Sementara itu, satu pelaku lainnya kini masih dalam status DPO.
"Satu pelaku lainnya kami minta agar menyerahkan diri. Kami sudah ketahui data dan identitasnya, secepatnya kami tangkap," kata Yudhi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Musi Banyuasin untuk pengembangan kasus lain yang diduga dilakukan pelaku.
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini